Pos Pelayanan Pengaduan (P3)
Layanan pelaporan kekerasan seksual, perundungan, dan tindakan kekerasan fisik di lingkungan kampus.
Jaminan Privasi & Keamanan Pelapor 100%
Kami memahami sensitivitas laporan yang Anda kirimkan. DEMA UIN Antasari menjamin bahwa identitas diri, isi laporan, serta seluruh data berkas pendukung Anda akan dijaga kerahasiaannya dengan sangat ketat dan hanya diakses oleh tim penanganan P3 yang berwenang. Anda tidak perlu ragu untuk melapor.
Alur Penanganan Laporan:
1.
Mengisi form pengaduan di bawah ini dengan menyertakan detail kronologi serta bukti pendukung awal (jika ada).
2.
Tim khusus P3 DEMA akan memverifikasi dan menganalisis laporan dalam waktu maksimal 2x24 jam.
3.
Pelapor akan dihubungi secara pribadi melalui kontak yang dicantumkan untuk proses pendampingan atau klarifikasi lanjutan jika dibutuhkan.
Formulir Pengaduan P3 DEMA UIN Antasari

